Daftar Blog

Rabu, 16 Februari 2011

Kasembon rafting Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) mendukung langkah untuk membongkar Stadion Lebak Bulus. Sebab, tujuan alih fungsi ini untuk membangun terminal Mass Rapid Transit (MRT) yang bertujuan mengurangi kemacetan Jakarta.

"Kita pastinya melakukan pemberitahun kasembon rafting ke Menpora tentang aset yang dialihfungsikan ini," ujar Kepala Dinas Olah Pemuda dan Olah Raga Ratiyono, di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2011).

Memang berdasarkan UU No.3 Tahun 2005 tentang kasembon rafting sistem keolahragaan nasional, dalam Pasal 67 ayat 7 tentang Prasarana dan Sarana Olah Raga menyatakan bahwa setiap orang dilarang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan prasarana olahraga yang telah menjadi aset/milik pemerintah atau pemerintah daerah tanpa rekomendasi menteri dan tanpa izin atau persetujuan dari yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar